biaya balik nama
Berapa Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah
Biaya balik nama dihitung dari biaya verifikasi tanah, BPHTB, biaya AJB, dan biaya peralihan hak di bpn.
5 Agu 2023
Dalam membeli tanah atau rumah maka diperlukan balik nama di sertifikat. Hal ini dimaksudkan agar pengalihan hak antara penjual dan pembeli sudah terdaftar di BPN sehingga pengalihan hak tersebut mempunyai kekuatan hukum yang kuat. Jika di suatu hari ada sengketa tentang kepemilikan tanah, pihak yang bersengketa bisa melakukan pengecekan di BPN untuk mengetahui siapa pemilik terakhir yang tercatat di buku Warkah BPN. Namun, ada biaya-biaya yang dikeluarkan saat balik nama sertifikat tanah.
Sebelum melakukan balik nama sertifikat tanah, perhatikan biaya-biaya berikut ini. di antaranya:
1. Biaya pembuatan Akta Jual Beli (AJB)
Biaya pertama adalah pembuatan akta jual beli atau AJB. Setiap PPAT menetapkan biaya yang berbeda-beda, besarannya 0.25 - 1% dari jumlah total transaksi jual beli. Semakin tinggi nilai transaksi, semakin tinggi biaya pembuatan akta AJB.
Menurut permen ATR/BPN no. 3 tahun 2021 pasal 1 angka 4, besaran biaya pembuatan AJB adalah:
Untuk nilai transaksi kurang dari atau sampai dengan Rp500 juta, biaya jasa pembuatan akta paling banyak sebesar 1%
Untuk nilai transaksi lebih dari Rp500 juta sampai dengan Rp1 miliar, biaya jasa pembuatan akta paling banyak sebesar 0,75%
Untuk nilai transaksi lebih dari Rp1 miliar sampai dengan Rp2,5 miliar, biaya jasa pembuatan akta paling banyak sebesar 0,5%
Untuk nilai transaksi lebih dari Rp2,5 miliar, biaya jasa pembuatan akta paling banyak sebesar 0,25%
2. Biaya perolehan tanah dan hak guna bangunan (BPHTB).
Besaran BPHTB ditetapkan sebesar 5% dari tarif dasar pajak (NPOP-NPOPTKP).
3. Biaya verifikasi keabsahan sertifikat hak guna tanah
Tujuan dilakukannya verifikasi surat tanah adalah untuk memastikan status hukum tanah tersebut, bukan dalam sengketa. Biayanya adalah Rp.50.000
4. Biaya peralihan hak di BPN
Biaya peraiihan hak, rumus perhitungan biayanya adalah sebagai berikut:
(harga tanah (m2) x luas tanah (m2)) / 1000 + biaya pendaftaran
Misalnya, A membeli tanah seluas 200 m2 dengan luas bangunan 100 m2. Harga tanah per meter Rp 1.000.000 dan nilai bangunan Rp 800.000 per meter. Nilai transaksi tanah dan bangunan adalah Rp 280.000.000.
Dengan demikian, biaya balik nama sertifikat yang harus dibayar adalah:
1. Biaya AJB
Misalkan kesepakatan dengan kantor PPAT adalah 1% dari nilai transaksi. Berarti pembuatan AJB yaitu 1% x 280.000.000 = Rp 2.800.000.
2. Biaya Bphtb
Biaya BPHTB dihitung 5% dari nilai jual obyek pajak (NJOP) dikurangi nilai jual obyek pajak tidak kena pajak (NJOPTKP) . Rumusnya : 5 % x (NJOP-NJOPTKP). Jadi Penghitungannya adalah sebagai berikut:
Harga tanah:
200 m2 x 1.000.000 Rp = 200.000.000
Harga bangunan
100 m2 x Rp800.000 = Rp80.000.000
Total transaksi (NJOP):
Rp. 280.000.000.-
Nilai tidak kena pajak( NJOPTKP):
Rp. 80.000.000.-
Biaya BPHTB:
5% x Rp200.000.000 = Rp10.000.000
3. Biaya verifikasi sertifikat hak guna tanah
Biaya verifikasi sertifikat hak guna tanah dibayarkan kepada BPN. Biayanya Rp 50.000.
4. Biaya balik nama sertifikat di BPN
biaya balik nama sertifikat di BPN rumusnya adalah (Nilai Tanah (per m2) x Luas Tanah (m2)) / 1000 + Biaya Pendaftaran (Rp 50.000).
Penghitungannya:
(Rp.1.000.000 x 200) : 1.000 = Rp.200.000 + Rp.50.000 = Rp.250.000
Total biaya balik nama sertifikat tanah dan bangunan yang harus dibayar adalah Rp 2.800.000 + Rp 10.000.000 + Rp 50.000 + Rp 250.000 = Rp 13.100.000
Ini adalah biaya yang harus dibayar untuk balik nama sertifikat, semoga bermanfaat
Subscribe