pertanahan

Peningkatan Hak dari HGB Ke SHM


Peningkatan hak dari HGB ke SHM adalah proses perubahan status kepemilikan tanah dari Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik dimana prosesnya dilakukan di BPN setempat.

21 Sep 2023

Pengertian Peningkatan Hak dari HGB ke SHM

Peningkatan hak dari HGB ke SHM adalah proses perubahan status kepemilikan tanah dari Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik. Hak Guna Bangunan (HGB) adalah hak untuk membangun dan memiliki bangunan di atas tanah milik negara, badan hukum, atau perorangan, dengan jangka waktu maksimal 30 tahun dan dapat diperpanjang 20 tahun dan diperbarui 30 tahun. Sedangkan Hak Milik (SHM) adalah hak terkuat dan tertinggi atas tanah, bersifat turun-temurun, tetap, dan berlaku seumur hidup.

Ada beberapa alasan mengapa seseorang perlu melakukan peningkatan hak dari HGB ke SHM, antara lain:

  • HGB memiliki batas waktu, sedangkan SHM tidak. Jika HGB tidak diperpanjang, maka tanah harus dikembalikan ke pemilik asli.

  • HGB tidak bisa diwariskan, sedangkan SHM bisa. Jika pemegang HGB meninggal, maka ahli waris harus mengurus perpanjangan HGB atau peningkatan hak menjadi SHM.

  • HGB lebih sulit dipindahtangankan, sedangkan SHM lebih mudah. Jika pemegang HGB ingin menjual tanahnya, maka ia harus mendapatkan persetujuan dari pemilik tanah asli dan membayar biaya balik nama.

  • HGB memiliki nilai jual yang lebih rendah, sedangkan SHM lebih tinggi. Jika pemegang HGB ingin menggadaikan tanahnya, maka ia akan mendapatkan pinjaman yang lebih kecil daripada pemegang SHM.

 Prosedur Peningkatan Hak dari HGB Ke SHM

Untuk melakukan peningkatan hak dari HGB ke SHM, ada beberapa syarat dan prosedur yang harus dipenuhi, antara lain:

  • Peningkatan hak hanya bisa dilakukan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) yang menggunakan tanah HGB untuk rumah tinggal. Jika tanah HGB digunakan untuk usaha atau dimiliki oleh badan hukum atau Warga Negara Asing (WNA), maka tanah tersebut tidak bisa ditingkatkan haknya menjadi SHM.

  • Pemohon harus membawa dokumen-dokumen yang dibutuhkan, seperti fotokopi KTP legalisir, fotokopi kartu keluarga legalisir, surat kuasa (jika dikuasakan) bermaterei, surat persetujuan dari kreditor (jika ada beban hak tanggungan), fotokopi SPPT PBB tahun berjalan, sertifikat HGB, fotocopy IMB legalisir, dan Foto tampak depan bangunan rumah.

  • Pemohon harus mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan setempat dengan mengisi formulir dan menyertakan dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Petugas akan memeriksa kelengkapan dan kebenaran dokumen, serta memberikan nomor pendaftaran dan tanda terima.

  • Pemohon atau kuasanya (jika dikuasakan)harus membayar biaya peningkatan hak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  • Pemohon harus menunggu proses peningkatan hak selesai, yang biasanya memakan waktu sekitar 30 hari kerja. Proses peningkatan hak meliputi pengukuran dan pemeriksaan tanah, pengecekan data dan dokumen, penetapan hak, dan pengadaan sertifikat.

  • Pemohon harus mengambil sertifikat SHM yang sudah jadi di Kantor Pertanahan dengan menunjukkan tanda terima, fotocopy pemohon atau kuasanya legalisir. Setelah diterima diharapkan untuk mengecek sertifikat nya apakah sudah sudah sesuai, seperti apakah sudah berubah tulisan HGB Ke SHM dan apakah sudah ada stempel dan tanda tangan kepala BPN di sertifikat SHMnya.

Sertifikat SHM merupakan bukti sah bahwa pemohon telah memiliki hak milik atas tanah yang bersangkutan.

Demikian penjelasan singkat tentang peningkatan hak dari HGB ke SHM. Semoga bermanfaat.

logo catur konsultan
logo catur konsultan

Subscribe

Subscribe untuk penawaran Terbaru Kami